“Ini menjadi pertanyakan kita juga, padahal dalam Bawaslu nomor 14 tahun 2018 rekap tingkat kota panwascam diperbolehkan untuk membatu Panwaslu, dengan tujuan jika ada rekap tidak sesuai data versi kami bisa langsung dipertanyakan panwacam,” tuturnya.
(fahrullah/raksul/fajar)