Tarif Ruas Tol Gempol-Pasuruan Ditetapkan Rp 23.000

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan besaran tarif untuk kendaraan yang akan melintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan). Jalan tol milik anak usaha PT Jasa Marga Tbk ini telah diresmikan pada akhir bulan Juni 2018 lalu. Menteri PUPR melalui Keputusan Menteri PUPR No. 416/KPTS/M/2018 tanggal 4 Juli 2018 menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan). Tarif Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I dan II (Gempol Junction-Rembang-Pasuruan) yang menggunakan sistem tertutup adalah sebesar Rp 23.000 untuk pengguna jalan tol golongan 1 dari Gempol Junction menuju Pasuruan. Terkait dengan telah terintegrasinya Jalan Tol Gempol – Pasuruan dengan ruas Jalan Tol Porong – Gempol dan ruas Jalan Tol Gempol – Pandaan, maka pengguna jalan tol akan dikenakan tarif integrasi yang berlaku pada masing – masing ruas. Direktur Teknik PT Jasamarga Gempol Pasuruan Ari Wibowo menyampaikan, pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Kejapanan menuju Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Porong - Gempol Rp 3.000, tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 2.500 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 28.500 Sementara pengguna jalan tol golongan 1 yang masuk dari GT Pandaan menuju ke Pasuruan akan dikenakan tarif Ruas Tol Gempol - Pandaan Rp 8.000 dan tarif Ruas Tol Gempol - Pasuruan Rp 23.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 31.000.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan