Tak Hanya Periksa Wali Kota Makassar, Bawaslu Sulsel Juga Pejabat Ini

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap walikota Makassar, Muh Ramdhan 'Danny' Pomanto di kantor Bawaslu, Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (9/7/18).
Danny diperiksa terkait dugaan keberpihakan yang menguntungkan kolom kosong pada pelaksanaan pilwalkot Makassar 2018. Selain Danny, Bawaslu juga memeriksa Kasubag Protokoler.
"Tadi kita sudah mengambil keterangan dari pak Danny selaku terlapor atas dua laporan. Tapi kedua laporan tersebut materinya sama mengenai keberpihakan pada pelaksanaan pemilihan walikota Makassar kemarin. Setelah Danny kita memeriksa Kasubag protokolernya juga, dia sebagai saksi. Dan untuk laporan yang nomor 11 kami akan lakukan pembahasan kedua, pembahasan kedua itu apakah ada perbuatan melanggar hukum atau tidak,"kata Ketua Bawaslu Sulsel, Arumahi kepada awak media.
Dikatakan Arumahi, isi materi dari dua kasus tersebut tidak jauh berbeda, masing-masing mengenai dugaan pelanggaran pilkada. Jika memungkinkan, pihak Bawaslu akan menuntaskan secepatnya kalau memang tidak ada lagi bukti-bukti yang kami butuhkan.
Selain Danny dan kasubag protokolernya, Bawaslu juga memeriksa saksi pelapor. Dimana pelapor mengatasnamakan pribadi saat melapor ke Bawaslu RI.
Dalam laporan tersebut, Danny Pomanto diduga melanggar Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta pejabat negara dilapangkan mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.