Wali Kota Makassar Dituding Jadi Dalang Kemenangan Kolom Kosong, Ini Penjelasan Danny

"Justru saya kira terbalik, kenyataan di lapangan kita tidak punya saksi. Sejak DIAmi tidak jadi paslon, tidak pernah saya keluarkan satu sen pun, sedangkan waktu masih jadi paslon luar biasa pengeluaran. Kalau kolom kosong tidak ada sama sekali, tidak pernah saya turun. Itu sudah menjadi komitmen kami untuk menjaga Pilkada damai,"jelasnya.
Danny merasa tuduhan tersebut tidak punya dasar, karena kolom kosong ini tidak punya materi apapun, seperti uang, gambar, hingga saksi. Menurutnya, kolom kosong murni gerakan rakyat bukan gerakan walikota.
Adapun pasal yang diduga dilanggar Danny, adalah Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016 Jo. Pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016. Dengan laporan bernomor 0011 LP/RI/00.00/VII/2018.(sul)