49 Daerah Ajukan PHP ke MK, Lima di Sulsel

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Pilkada serentak di Sulsel belum usai. Itu lantaran KPU masih harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah ada paslon yang tak menerima hasil rekapitulasi suara oleh KPU dan mengajukan gugatan ke MK. Berdasarkan pantauan di website resmi MK, Rabu, 11 Juli 2018, lembaga ini telah menerima sebanyak 49 permohonan  dari berbagai daerah yang tahun ini melaksanakan pilkada serentak.  Sementara lima daerah di Sulsel yakni Kota Parepare, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng, Kota Makassar dan Kabupaten Pinrang sudah dimohonkan PHP ke MK. Di Parepare, pasangan calon (Paslon) yang mengajukan gugatan ialah Paslon Faisal Andi Sapada-Asriady Samad. Paslon nomor urut 2 ini mendaftar 6 Juli 2018 dengan nomor perkara 2/PAN/PHP-KOT/2018. Adapun di Pilkada Sinjai, Paslon yang mengajukan gugatan ialah Takyuddin Masse-Mizar Roem. Paslon TAKBIR ini mendaftar 9 Juli 2018 dengan nomor perkara 13/PAN/PHP-BUP/2018. Bergeser ke Bantaeng, Paslon yang menggugat ialah Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba. Pasangan ini mendaftar 9 Juli 2018 dengan nomor perkara 19/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara di Makassar, Paslon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tidak menerima hasil pilkada juga menggugat ke MK. Paslon yang diusung 10 parpol ini mendaftar 10 Juli 2018 dengan nomor perkara 33/PAN/PHP-KOT/2018. Begitupun Paslon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham. Juru bicara Appi-Cicu, Arsony membenarkan adanya gugatan paslon tunggal itu di MK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan