Empat Pilkada di Sulsel Ditetapkan di MK, Ini Daerahnya….

  • Bagikan
Jubir TAKBIR, Ellia Oscar mengatakan, pihaknya menggugat KPU perihal pembatalan paslon nomor urut 2, Sabirin Yahya-Mahyanto, namun tetap diikutkan dalam pemilihan suara. Poin penting dalam laporan atau gugatan ke MK, kata Ellia yaitu mempersoalkan cacat prosedur pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Sinjai. “Jadi KPU mengeluarkan hasil putusan yang cacat hukum karena mengikutsertakan pasangan calon yang telah dibatalkan oleh termohon (KPU) sendiri sehingga mempengaruhi terpilihnya pemohon (Paslon TMS-Mizar Roem) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai,” jelas Ellia Oscar. Kata Ellia, objek perkara dalam gugatan yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai 81/PL.03.6-Kpt/7307//KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sinjai tahun 2018, tertanggal 5 Juli 2018. “Berdasarkan keseluruhan pelanggaran yang telah diuraikan dalam laporan maka kita meminta kepada MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan rekap hasil perhitungan perolehan suara di pilkada Sinjai cacat hukum dan meminta MK untuk memerintahkan kepada termohon (KPU Sinjai) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Sinjai atau menetapkan perolehan suara Pilkada Sinjai yang benar menurut pemohon (TMS-Mizar),” ucap Ellia. Tim Hukum FAS, Makmur M Raona mengatakan, ada perbedaan selisih suara antara hasil rekapitulasi KPU dan tim FAS. Dimana menurut perhitungan Tim FAS selisih suara itu seharusnya tidak mencapai angka 2 persen. Apalagi yang paling fatal adalah terdapat 3.000 surat keterangan (suket) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) yang berakibat bertambahnya jumlah pemilih.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan