Empat Pilkada di Sulsel Ditetapkan di MK, Ini Daerahnya….

  • Bagikan
“Jadi materi gugatan itu kita terkait dengan kecurangan. Bahkan dari kecurangan yang ada itu mencoba menawarkan materi gugatan itu terkait dengan perselisihan perolehan suara. Ada suatu akibat disitu, sehingga kami menganggap bahwa persentasinya itu tidak sampai 2 persen,” kata dia. Makmur sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi unsur untuk dapat diterima di MK atas temuan dilapangan. “Kita sangat yakin materi gugatan itu akan dikabulkan, karena sangat-sangat terpenuhi. Sudah memenuhi syarat, tentu mahkamah konstitusi itu tentu akan menolak sekiranya syarat korwil dan syarat materinya tidak terpenuhi,” terangnya. Bahkan, ia mengaku timnya telah menyiapkan sekitar 50 orang saksi untuk memberikan keterangan perihal kecurangan yang terjadi. “Menurut hitungan kami, diluar dari surat keterangan yang ada itu selisih tidak mencapai 2 persen. Kita juga sudah siapkan barang bukti, kita juga sudah siapkan sekitar 50 saksi yang ada pada TPS-TPS itu yang akan memberikan keterangan nanti, yang mengetahui tindak pelanggaran pilkada itu,” tandasnya. Sementara Tim Hukum Paslon Andi Sugiarti – Andi Mappatoba, Fajri mengatakan, jika materi gugatan yang dilayangkan yakni dugaan rekayasa DPT, pemilih ganda dan money politics. Ia memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar oleh KPU Kabupaten Bantaeng. Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantaeng, menempatkan pasangan nomor urut tiga Ilham Azikin – Sahabuddin (IlhamSAH) pada posisi teratas dengan perolehan sebanyak 48.549 suara. Disusul pasangan nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim – Andi Mappatoba (Sumanga’NA) dengan perolehan 40.027 suara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan