Empat Pilkada di Sulsel Ditetapkan di MK, Ini Daerahnya….

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pilkada serentak di Sulsel belum usai. Masih ada empat calon di empat daerah yang tidak terima hasil pemilihan. Empat daerah itu pun resmi menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat daerah itu yakni, Makassar, Parepare, Sinjai dan Bantaeng. Praktis penetapan kepala daerah terpilih akan menunggu putusan MK. Di Parepare, pasangan calon (Paslon) yang mengajukan gugatan ialah Paslon Faisal Andi Sapada-Asriady Samad. Paslon nomor urut 2 ini mendaftar 6 Juli 2018 dengan nomor perkara 2/PAN/PHP-KOT/2018. Adapun di Pilkada Sinjai, Paslon yang mengajukan gugatan ialah Takyuddin Masse-Mizar Roem. Paslon TAKBIR ini mendaftar 9 Juli 2018 dengan nomor perkara 13/PAN/PHP-BUP/2018. Bergeser ke Bantaeng, Paslon yang menggugat ialah Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba. Pasangan ini mendaftar 9 Juli 2018 dengan nomor perkara 19/PAN/PHP-BUP/2018. Sementara di Makassar, Paslon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tidak menerima hasil pilkada juga menggugat ke MK. Paslon yang diusung 10 parpol ini mendaftar 10 Juli 2018 dengan nomor perkara 33/PAN/PHP-KOT/2018. Juru bicara Appi-Cicu, Arsony membenarkan adanya gugatan paslon tunggal itu di MK. “Ia benar, tim kami sudah mengajukan gugatan ke MK dan telah teregistrasi,” ujar Arsony. Politisi PDIP itu optimis jika MK akan menerima gugatan Appi-Cicu. Adapun materi gugatan yakni soal kecurangan yang dilakukan oleh oknum dibelakang kolom kosong. “Jadi kami akan buktikan semua. Ada bukti segala macam, ini membuat kami optimis MK kabulkan gugatan kami,” tuturnya. Jubir TAKBIR, Ellia Oscar mengatakan, pihaknya menggugat KPU perihal pembatalan paslon nomor urut 2, Sabirin Yahya-Mahyanto, namun tetap diikutkan dalam pemilihan suara. Poin penting dalam laporan atau gugatan ke MK, kata Ellia yaitu mempersoalkan cacat prosedur pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Sinjai. “Jadi KPU mengeluarkan hasil putusan yang cacat hukum karena mengikutsertakan pasangan calon yang telah dibatalkan oleh termohon (KPU) sendiri sehingga mempengaruhi terpilihnya pemohon (Paslon TMS-Mizar Roem) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai,” jelas Ellia Oscar. Kata Ellia, objek perkara dalam gugatan yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai 81/PL.03.6-Kpt/7307//KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sinjai tahun 2018, tertanggal 5 Juli 2018. “Berdasarkan keseluruhan pelanggaran yang telah diuraikan dalam laporan maka kita meminta kepada MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan rekap hasil perhitungan perolehan suara di pilkada Sinjai cacat hukum dan meminta MK untuk memerintahkan kepada termohon (KPU Sinjai) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Sinjai atau menetapkan perolehan suara Pilkada Sinjai yang benar menurut pemohon (TMS-Mizar),” ucap Ellia. Tim Hukum FAS, Makmur M Raona mengatakan, ada perbedaan selisih suara antara hasil rekapitulasi KPU dan tim FAS. Dimana menurut perhitungan Tim FAS selisih suara itu seharusnya tidak mencapai angka 2 persen. Apalagi yang paling fatal adalah terdapat 3.000 surat keterangan (suket) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) yang berakibat bertambahnya jumlah pemilih. “Jadi materi gugatan itu kita terkait dengan kecurangan. Bahkan dari kecurangan yang ada itu mencoba menawarkan materi gugatan itu terkait dengan perselisihan perolehan suara. Ada suatu akibat disitu, sehingga kami menganggap bahwa persentasinya itu tidak sampai 2 persen,” kata dia. Makmur sangat yakin bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi unsur untuk dapat diterima di MK atas temuan dilapangan. “Kita sangat yakin materi gugatan itu akan dikabulkan, karena sangat-sangat terpenuhi. Sudah memenuhi syarat, tentu mahkamah konstitusi itu tentu akan menolak sekiranya syarat korwil dan syarat materinya tidak terpenuhi,” terangnya. Bahkan, ia mengaku timnya telah menyiapkan sekitar 50 orang saksi untuk memberikan keterangan perihal kecurangan yang terjadi. “Menurut hitungan kami, diluar dari surat keterangan yang ada itu selisih tidak mencapai 2 persen. Kita juga sudah siapkan barang bukti, kita juga sudah siapkan sekitar 50 saksi yang ada pada TPS-TPS itu yang akan memberikan keterangan nanti, yang mengetahui tindak pelanggaran pilkada itu,” tandasnya. Sementara Tim Hukum Paslon Andi Sugiarti – Andi Mappatoba, Fajri mengatakan, jika materi gugatan yang dilayangkan yakni dugaan rekayasa DPT, pemilih ganda dan money politics. Ia memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar oleh KPU Kabupaten Bantaeng. Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantaeng, menempatkan pasangan nomor urut tiga Ilham Azikin – Sahabuddin (IlhamSAH) pada posisi teratas dengan perolehan sebanyak 48.549 suara. Disusul pasangan nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim – Andi Mappatoba (Sumanga’NA) dengan perolehan 40.027 suara. Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut satu Muh. Alwi – Nurdin Halim (Siana’ta) dengan perolehan 17.267 suara. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan