Mantan Bupati Takalar Divonis Bersalah, Segini Jumlah Hukumannya….

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan atau (44) bulan. Sidang pembacaan putusan berlangsung, Selasa sore (10/7). Suasana ruang sidang tiba-tiba diliputi rasa haru dan sedih sesaat setelah vonis.Dalam amarnya, majelis hakim yang diketuai Yuli Efendi menyatakan Bur terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. “Memutuskan terdakwa dengan hukuman 3 tahun 8 bulan dan denda Rp500 juta, dengan hukuman 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” kata Yuli Effendi. Yuli menerangkang, Bur terbukti melanggar pasal 3, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis bersalah dijatuhkan usai majelis hakim menimbang bahwa pencabutan SK gubernur yang kini telah diputuskan di Pengadilan Tinggi, masih belum bersifat final. Karena hingga saat ini SK tersebut masih berada di tahap kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, majelis hakim juga menganggap bahwa Bur mengetahui secara pasti bahwa lahan transmigrasi itu merupakan pencadangan tanah. Adapun hal yang meringankan, yakni terdakwa selalu kooperatif, bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sehingga hukuman yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan jaksa penuntut sebelumnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan