FAJAR.CO.ID, BANJARMASIN- Ramainya kabar Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan jam tayang ditanggapi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin. Kepala Bidang Pariwisata, Khuzaimi mengimbau warga untuk aktif. Melaporkannya kepada Satpol PP dan Disbudpar.
"Kalau memang peraturan daerah (perda) sudah ada, pengusaha THM jangan main-main. Harus taat. Jangan ada kata dilema mengusir pengunjung jika sudah melebihi jam tayang," tegasnya. Regulasi yang dimaksudnya adalah Perda Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
Dalam regulasi, ketentuan jam operasional bagi diskotik mestinya dimulai pukul 22.00 hingga 00.00 Wita. Aturan ini berlaku weekday, alias hari biasa. Minggu, Senin, Selasa, hingga Rabu. Untuk akhir pekan, ditoleransi sampai pukul 01.00 Wita.
"Nah, kalau sudah lebih jam yang berlaku, silakan lapor. Tidak ada pengecualian," imbuhnya. Jika sudah ketahuan melanggar aturan main sampai tiga kali, Disbudpar tak segan-segan memberikan rekomendasi untuk menutup izin usaha.
Sementara, soal izin minuman keras, Khuzaimi menegaskan pemko tak ada mengeluarkan rekomendasi peredaran miras untuk TMH. Dari 2017, hingga tahun ini.
Jadi, menurut Khuzaimi, apabila didapati tempat hiburan yang menjual miras. Maka, dinyatakan ilegal karena tak berizin. "Ini juga mesti disampaikan. Domainnya Satpol PP yang mengeksekusi persoalan ini. Kami cuma membina saja," tuntasnya. (dom/at/nur)
Masyarakat Tolong Ikut Pantau THM
