Pilwalkot Makassar Kembali Panas, Appi-Cicu dan DIAmi Sama-sama Gugat ke MK, Ini Materinya…

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemilihan Wali Kota Makassar nampak belum selesai. Pasca rekapitulasi hasil Pilwalkot Makassar yang dimenangkan oleh kolom kosong, rupanya ada pihak tak terima, bahkan sangketa akan berlanjut di meja hijau. Paslon dan mantan paslon kian memanas. Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutip dari situs resmi MK, permohonan gugatan ini tercatat pada pukul 16:31 WIB, Selasa (10/9/2018). Pihak termohon adalah KPU Makassar. Di hari yang sama juga, bekas calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) telah resmi mengajukan surat gugatan Hasil Pemilihan Pilkada (PHP) di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon nomor 32/1/PAN.MK/2018, pada tanggal 6 Juli, Danny-Indira memberikan kuasa kepada hukum M. Nursal sebagai pihak pelapor. Laporan Danny-Indira telah terdaftar, di Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) sebagai pasangan calon nomor urut 0 dan nantinya akan diperiksa lebih lanjut oleh MK terkait legal standing dan ketentuan terkait syarat pemohon gugatan. Menanggapi hal ini, juru bicara Appi-Cicu yakni Arsony membenarkan terkait teregister gugatan paslon tunggal itu di MK Pasca deadline penutupan di MK. “Iye benar dek, tim kami sudah gugat ke MK dan teregistrasi di website MK,” aku Arsony. Menurut politisi PDIP itu, pihaknya sangat optimis MK akan menerima gugatannya. Dikatakannya, dengan adanya bukti yang dimiliki tim Appi-Cicu dengan kecurangan yang dilakukan oleh oknum di belakang kolom kosong akan dibuktikan di MK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan