FAJAR.CO.ID, TARAKAN – Sempat gugup saat menjalani sidang untuk mendengarkan tuntutan hukuman, Anton pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), langsung menghirup napas panjang, karena merasa lega.
Hal itu dirasakannya lantaran Majelis Hakim memutuskan menunda sidangnya karena belum siapnya berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Karena Berkas tuntutan hukuman kamu belum siap sepenuhnya, jadi sidang kamu kita tunda ya, sesuai dengan waktu dan agenda yang sudah kita tentukan,” kata hakim Kurnia Sari Alkyas SH, di Pengadilan Negeri Tarakan, kemarin (14/7).
Medengarkan hal itu, Anton yang memang terlihat belum siap untuk mendengar hukuman langsung menerima keputusan penundaan tersebut dan mengucapkan terimah kasih kepada Hakim. “Tidak apa-apa bu, saya juga belum siap untuk tahu berapa lama saya dihukum, jadi tunda saja,” kata Anton.
Sementara itu, JPU Hesti Ayu Ningsih yang ditemui Kaltara Pos menjelaskan, berkas tuntutan Anton sebenarnya sudah siap. Namun harus melewati beberapa prosedur lagi untuk penyempurnaan berkas.
“Minggu depan pasti sudah kita bacakan tuntutan hukumannya. Sebenarnya harus hari ini, tapi karena ada sedikit kekurangan jadi kita tunda dulu, agar berkasnya benar-benar siap tanpa kesalahan ketika kita bacakan nanti,” kata JPU yang akrab disapa Ayu.
Dalam dakwaan, dijelaskan Ayu, terdakwa sengaja melakukan tindak kekerasan kepada istrinya, Rahmawati lantaran kesal ditegur sebagai suami pemalas. "Awalnya korban pulang ke rumah membawakan terdakwa makanan, setelah itu terdakwa makan makanan itu," jelasnya lagi.
"Setelah makan, terdakwa tidur. Nah, di situ saksi tegur kalau terdakwa ini kerjanya hanya makan tidur. Karena tidak terima dengan perkataan itu, dipukul lah saksi oleh terdakwa," tukasnya.
Akibat KDRT itu, Rahmawati mendapat sejumlah luka fisik ringan yang membuatnya harus beristirahat selama beberapa hari. "Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mendapat luka lebam dan luka fisik lainnya," tutupnya.(*/osa)
Setelah Aniaya Istri, Suami Ngaku Belum Siap Terima Hukuman
