Tak berkutik, Suardi Dibekuk Polisi Simpan Narkoba di Kios

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JENEPONTO - Satuan Narkoba Polres Jeneponto mengamankan dua pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di Lingkungan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Sabtu (14/7/18) petang. Masing-masing pelaku Suardi (45), warga Lingkungan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu. Kemudian Aditya (26), warga kampung Tanetea, Kelurahan Bontotangga Kecamatan Tamalatea. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan sehubungan dengan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkoba, kemudian unit Opsnal narkoba Polres Jeneponto melakukan penggerebekan di kios milik Suardi. "Dan pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang berupa dua sashet plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba yang dililit dengan lakban di dalam toples,"kata Dicky. Barang bukti lain yang ditemukan saat penggerebekan diantaranya, dua buah pireks kaca, sebuah botol kaca yang diduga alat hisap, serta satu unit handphone. Unit Opsnal Polres Jeneponto juga mengamankan Aditya yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dimana barang tersebut diperoleh dari Suardi. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan