Capai 60 Persen, Realisasi Dana Desa Rp1,195 Triliun

  • Bagikan
“Dari permasalahan yang telah saya utarakan di atas, maka kita berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan untuk menyerahkan DAK kepada daerah sebagai bagian dari struktur APBD yang terintegrasi secara utuh,” katanya. Tautoto mengakui, total pagu dana desa di tahun 2018 Pemprov Sulsel sebesar Rp1,992 trilliun untuk 2.255 desa di Sulsel. “Acara hari ini memiliki makna sangat strategis bagi pelaksanaan pembangunan ke depan, baik dalam perspektif pembangunan daerah Sulsel maupun perspektif pembangunan nasional,” jelasnya. Diketahui DAK Fisik dan dana desa merupakan salah satu anggaran pembangunan pemerintah pusat di daerah, yang mana salah satu cakupannya adalah untuk membangun dan meningkatkan sarana dan infrastruktur di daerah. Terkait dengan progres penyaluran DAK tahap pertama semester I ini, terdiri dari 11 bidang DAK yang ada di Pemprov Sulsel. Terdapat enam bidang DAK yang telah rampung untuk proses selanjutnya, yakni DAK I Bidang SMA, SMK, jalan, Kesehatan Rumah Sakit Rujukan, energi skala kecil, dan irigasi. “Artinya daerah dipersilahkan untuk membuat program dan kegiatan pemeritah pusat sepanjang itu sesuai dengan sasaran prioritas pembangunan nasional maka hal tersebut akan dibantu dalam pendanaannya,” sebut Tautoto. Namun hal tersebut sangat disayangkan ketika menyusuri satu per satu pasal tentang mekanisme pengelolaan DAK, maka kondisinya menjadi berbalik, karena sebagaimana dijelaskan dalam mekanisme pengelolaannya. DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional, artinya pemerintah pusat yang akan menentukan alokasi DAK dan besarannya beserta menu DAK sesuai dengan usulan daerah yang lebih lanjut kementerian teknis dan dengan kriteria yang ditetapkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan