Capai 60 Persen, Realisasi Dana Desa Rp1,195 Triliun

  • Bagikan
Dengan demikian mekanisme perencanaan DAK juga menjadi kewenangan pemerintah pusat termasuk evaluasi serta pengendaliannya, dan daerah penerima DAK hanya berperan sebagai eksekutor tanpa memiliki kebijakan apapun dalam pengelolaan dana DAK. Disamping itu, penyaluran dana DAK banyak menimbulkan permasalahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai kepada evaluasi pelaporannya. Definisi DAK yang menjelaskan tentang perlunya prioritas nasional untuk dilaksanakan di daerah sudah semestinya diartikan lebih jauh pada tataran kebijakan dalam perencanaan makro, tidak menyasar pada per program atau kegiatan yang justru sangat bertolak belakang dengan keinginan dan kebutuhan daerah. Tautoto menyampaikan yang perlu dilakukan pusat adalah pengawasan secara ketat terhadap mekanisme perencana pembangunan daerah agar seiring sejalan dengan tujuan dan sasaran prioritas pembangunan nasional. DAK memiliki potensi untuk menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang strategis, terlepas dari berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. DAK terbukti menjadi salah satu sumber pembiayaan yang diandalkan untuk penyediaan infrastruktur publik di daerah. Oleh karena itu, dalam pengelolaan DAK ini perlu diketahui bersama pola kerja, bagaimana proses, apa sasaran, dan tujuan yang ingin dicapai, serta apa jaminan kepastian dalam pelaksanaannya. Hal ini sangat diperlukan agar kegiatan yang dilakukan terukur, kemudian didukung data yang akurat. Dan ditunjang sistem informasi yang terpadu, sehingga manfaat dan dampaknya dapat langsung dilihat dan dirasakan masyarakat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan