Pileg 2019, Dua Parpol Dinyatakan Gugur di Sinjai

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, sejumlah partai politik resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Sinjai, Selasa (17/07/2018) kemarin. Namun dari 16 parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sinjai, hanya 14 Parpol yang mendaftarkan calegnya dari batas yang telah diatur oleh PKPU. Adapun dua parpol yang dinyatakan gugur yaitu, Partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), keduanya dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileh) 2019 di Kabupaten Sinjai. “Dari 16 Parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Sinjai hanya 14 Parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU Sinjai sampai batas akhir pendaftaran pada Selasa (17/07/2017) hingga Pukul 00.00 Wita,” ungkap Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin. Diketahui 14 parpol yang akan ikut pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sinjai yakni partai Demokrat, Golkar, Gerindra, PBB, PKS, Perindo, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKB, PDI-P, PAN, Hanura, PPP, dan NasDem. (Syamsuddin/raksul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan