Mantan Anggota Dewan yang Sebar Foto Panas Divonis 13 Bulan Penjara

FAJAR.CO.ID, BALIKPAPAN - Terdakwa Andi Walinono (AW) divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (17/7). Sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit itu, AW didampingi kuasa hukumnya.
“Sudah cukup, saya tidak mau beri tanggapan,” jawab Andi Walinono, saat Kaltim Post hendak mewawancarai keluar dari ruang persidangan.
Sementara, kuasa hukumnya, Yohanes Markoko mengatakan, putusan sudah diterima. Namun, pihaknya akan mengkaji ulang soal putusan tersebut. “Ada waktu seminggu, apakah banding atau tidak putusan tersebut. Kami pikirkan dulu,” kata Yohanes.
Dia mengaku sejauh ini, kliennya tampak baik-baik saja dan menjalankan semua persidangan. “Kondisi klien saya sehat dan baik. Apapun yang diputuskan, tetap dijalani,” kata Yohanes.
Diketahui, AW dilaporkan seorang perempuan muda pada Maret 2017. Yang tak terima tubuhnya diabadikan ketika keduanya berhubungan badan di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan. AW juga diduga telah menyebarkan foto bugil perempuan tersebut ke salah satu dari 12 saksi yang diperiksa polisi.
Kemudian, korban merasa tidak terima fotonya disebar dan dipertontonkan oleh tersangka kepada teman tersangka. AW diduga mengabadikan tubuh perempuan tersebut, saat keduanya melakukan hubungan badan.
AW ditetapkan tersangka dan ditahan di 28 Desember 2017. Dalam perkaranya, ia telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.