Belum Terakreditasi, BPJS Terancam Tidak Berlaku di RSUD Lamaddukelleng

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, WAJO — Akreditasi rumah sakit menjadi salah satu persyaratan utama untuk bekerja sama dengan BPJS . Artinya, rumah sakit harus memeroleh akreditasi sebelum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dari dasar itu, DPRD Wajo memanggil manajemen RSUD Lamaddukelleng untuk masalah proses akreditasi. Pasalnya, hingga kini rumah sakit terbesar di Bumi Lamaddukelleng itu belum terakreditasi. Anggota Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang mempertanyakan langkah yang akan diambil manajemen RSUD Lamaddukelleng supaya BPJS tetap bisa digunakan."Informasi saya dapat, kalau tahun ini tidak rumah sakit tidak bisa terakreditasi, kita tidak bisa bekerjasama dengan BPJS,"ungkapnya. Anggota Komisi IV DPRD lainnya, Ir Junaedi mengatakan, bila BPJS tidak bisa berlaku di RSUD Lamadduklleng, yang dirugikan adalah masyarakat. "Kasian masyarakat kita. Mereka harus berobat di luar Wajo,"tegasnya. Politisi asal PAN menambahkan, masalah ini sangat urgen karena masalah  dasar.Bila BPJS tidak berlaku di RSUD Lamaddukelleng yang disusahkan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya lebih. Sekretaris Tim Akreditasi RSUD Lamaddukelleng, Alimin mengatakan, akreditasi 12 pelayanan milik RSUD masih merupakan versi 2005, yang harus segera diperbarui tiga tahun setelah akreditasi itu didapatkan pada 2011. "Seharusnya ini diperbarui pada 2014 lalu, karena sudah ada akreditasi terbaru keluar. Yakni, akreditasi 15 Kelompok Kerja (Pokja) versi tahun 2012," ujarnya di RSUD Lamaddukelleng, Jumat, 18 Mei. Kata dia, sebenarnya RSUD sudah berusaha mendapatkan akreditasi 15 pokja versi 2012 tersebut, tetapi gagal di bagian persyaratan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan