Gunakan Bom Ikan, Tiga Nelayan Diciduk Satpolair Polres Pangkep

FAJAR.CO.ID, PANGKEP — Satpolair Polres Pangkep, menangkap tiga pelaku bom ikan yang sedang beroperasi, diwilayah perairan kepulauan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Ketiga pelaku adalah nelayan asal Pulau Lumu-Lumu, Kelurahan Barrang Caddi, Kota Makassar, yakni TA (33), SA (25), dan SG (23).
Pelaku disergap oleh personil Satpolair Polres Pangkep, saat sedang melakukan patroli dan melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom ikan.
“Anggota sedang patroli, tadi siang, disekitar perairan Liukang Tupabbiring. Namun, saat itu juga terlihat ada aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak. Dari situ anggota bergegas, melakukan penyergapan. Dan tanpa perlawanan berarti kita dapat menangkap ketiga pelaku,”jelas, Kasat Polair Polres Pangkep, AKP Ridwan Senong, Rabu 25 Juli.
Dalam aksinya, Lanjut disampaikan Ridwan Senong, pelaku menggunakan satu unit perahu jolloro. Dan saat dilakukan penyergapan ditemukan barang bukti, 1 unit mesin kompressor, 2 Roll selang berwarna kuning dengan ukuran panjang 100 meter, 2 buah Regulator. Tiga buah kacamata selam, 4 buah jaring penampungan ikan, setengah basket ikan jenis Sinrili yang telah berhasil di tangkap dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Sedangkan barang bukti berupa bahan peledak sebanyak 2 botol jenis telah digunakan pada saat melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut. Para pelaku dancam dan diganjar telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana. (awi)