Sidang Perdana Gugatan DIAmi di MK, Kuasa Hukum Minta PSU

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang perdana gugatan mantan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Ir Moh Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti, terhadap termohon KPU Makassar resmi di gelar di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (27/7/2018). Sebanyak 7 (tujuh) orang kuasa hukum yang dilibatkan oleh DIAmi mengajukan permohonan kepada MK untuk meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 15 Kecamatan Se-kota Makassar dengan menetapkan paslon DIAmi sebagai peserta calon tunggal pada Pilkada Makassar, diantaranya; 1. DR Refly Harun, SH, MH, LLM 2. Nursal, SH 3. DR. Jamaluddin Rustam, SH, MH 4. DR. Anzar Makkuasa, SH, MH 5. Yusuf Gunco SH, MH 6. Ardiansyah Kandow, SH 7. Rahmatullah, SH Dalam sidang perdana gugatan DIAmi selaku pemohon terhadap KPU Makassar sebagai pihak termohon di MK, pembacaan materi gugatan dengan petitum yang dibacakan langsung oleh DR. Refly Harun, SH, MH, LLM dihadapan majelis sidang MK yang dipimpin oleh Anwar Usman. Sebagai legal standing, permohonan DIAmi mengacu kepada sikap KPU Makassar yang tidak mengeksekusi putusan Panwaslu Makassar yang lahir keputusan pada sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Makassar jilid II dengan putusan untuk membatalkan SK 64 penetapan Paslon Tunggal Appi-Cicu dan menerbitkan SK baru untuk melibatkan kembali Paslon DIAmi. Namun pada faktanya, KPU Makassar tidak melakukan tindak lanjut dari putusan Panwaslu. “Jadi kami optimis gugatan DIAmi akan dikabulkan, pasalnya secara hukum, KPU Makassar telah melanggar pasal 144 UU No 10 tahun 2016, yang bunyinya, dalam waktu 3 hari KPU harus menindak lanjuti putusan Panwaslu, namun faktanya KPU tidak mengindahkan, ” kata Jamaluddin Rustam, Kuasa Hukum DIAmi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jum’at (27/7/18).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan