Beranda Kriminal Polisi Tembak Kaki Pemuda Polman, Ini Penyebabnya..... Polisi Tembak Kaki Pemuda Polman, Ini Penyebabnya…..irwan kahir - KriminalSenin, 30 Juli 2018 08:39 AM KomentarBagikan Pelaku curanmor diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara.(win)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaAktivis Aceh Sentil Bobby Nasution Soal Kelola 4 Pulau: Gubernur Mirip Pelaku CuranmorDalam Seminggu, 13 Sindikat Curanmor Dibekuk Polrestabes MakassarBarang Curian Dijual ke Papua, Emak-emak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Tak Berkutik saat DiringkusPolresta Bandung Kembalikan Tiga Mobil dan Puluhan Motor Hasil CuranmorBuron Sejak 2021, DPO Curanmor Akhirnya Dibekuk PolisiMencuri Demi Biaya Pengobatan Anak, Sang Ayah Terancam 5 Tahun PenjaraLagi! Berbuat Terlarang, Jukir di Makassar Harus Mendekam di Hotel ProdeoSebelum Kabur, Pelaku Curanmor Letuskan Tembakan 3 Kali, Bocah Perempuan Terkena Peluru Nyasar