Waode Nurhayati Klaim PKPU Cacat Formil dan Material

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penggugat Peraturan KPU ke MA Waode Nurhayati menjelaskan, PKPU yang diterbitkan oleh KPU itu tidak jelas, karena cacat formil yakni nomor yang sama dalam penerbitan peraturan tersebut. Atas penerbitan peraturan tersebut, pihak partai (PAN) yang menjadi kendaraan Waode Nurhayati maju sebagai calon anggota legislatif dihentikan proses pemberkasannya. Atas dasar itu, Waode Nurhayati bersama tim kuasa hukumnya melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dengan alasan menegakan aturan berdasarkan konstitusi yang ada di bangsa. "Terkait dengan Kenapa saya dan teman-teman tim kuasa melakukan judicial review, alasannya pertama adalah saat itu saya mendapatkan diri sebagai calon anggota DPR RI di PAN Dapil Sulawesi Tenggara, lalu kemudian hiruk-pikuk PKPU itu muncul, lalu tiba-tiba PAN menyampaikan ke saya bahwa, di hari terakhir batas waktu bahwa tidak bisa masuk karena alasannya hanya karena PKPU," kata Waode Nurhayati dalam diskusi publik di Ruang Presroom DPR-RI. Buat Waode Nurhayati, langkah judicial review yang dilakukan ke MA bukan semata-mata ingin mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif, tetapi lebih pada penegakan konstitusi ke jalan yang benar. "Karenanya saya melakukan judicial review ke MA tidak karena Waode Nurhayati ingin menjadi anggota DPR RI semata-mata, tetapi agar konstitusi kita tegak di jalan yang benar. Hemat saya adalah dalam analisa kami, saya dan tim kuasa PKPU itu cacat formil. Cacat formilnya ada dua, PKPU dengan nomor yang sama. Diterbitkan di tanggal 20 Juni yang satu, kemudian yang satunya diterbitkan tanggal 2 Juli, dua-duanya ditandatangani oleh ketua dan cacat formil menurut kami," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan