Amankan Ambang Batas Parlemen, PKB Ngotot Cak Imin Cawapres Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - DPR-RI telah memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen sebagai syarat partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 lolos parlemen membuat partai menaengah dan kecil terancam tidak lolos alias hilang.
Persyaratan ini membuat partai-partai menengah dan kecil bekerja keras untuk mengamankan posisi mereka di Pemilu 2019 dengan mendukung tokoh yang dianggap bisa mendongkrak suara partai. Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, setiap partai harus mengutuskan perwakilannya pada pasangan Presiden di Pilpres nanti, agar tidak terkena dampak coattail efek.
"Ya pasti semua Caleg itu terlibat. Ini justru baru pertama serentak, maka nggak tau nanti di dalam itu dikenal dengan coattail efek, setiap partai pasti harus ada perwakilannya di pasangan Pilpres. Khawatir nanti kena dampak coattail efek apalagi sistemnya Caleg murni," kata Fawaid kepada awak media awak media di Gedung DPR-RI, Kamis (2/8).
Dikatakan Fawaid, partai-partai kecil yang ada saat ini akan terancam hilang dengan persyaratan batas ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dan hal itu sudah terbukti pada Pemilu 2014 lalu, dimana dua partai kecil harus hilang akibat suara tidak mencukupi persyaratan sebesar 2,5 persen.
"Itu bisa partai-partai kecil itu bisa ilang dengan Parliamentary 4 persen, yang ikut kontestasi 16 partai. dulu yang ikut kontestasi 12 dan yang ilang dua, itu dengan batas ambang parlemen 2,5 persen. Sekarang dengan batas parlemen 4 persen bisa ilang separuh itu. Bagus sih buat penyederhanaan," ujarnya.