Kejari Takalar Didesak Usut Dugaan Korupsi ADD Rp500 Juta

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, didesak untuk mengusut adanya dugaan penggelapan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Desakan itu dilayangkan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Sulsel, Minggu (5/8/2018). Kabid Hukum dan Ham ISMAHI Sulsel, Syarif, mengatakan ada sekitar Rp500 juta dana ADD di Desa Bontomanai, diduga digelapkan. “Ini jelas membuktikan jika Kepala Desa Bontomanai tidak mampu memperlihatkan dan menjukkan pertanggungjawabannya,” kata Syarif, Minggu (5/7/2018). Terkait penggunaan dana desa ADD, tahun anggaran 2017 di Desa Bontomanai. Dengan adanya fakta tersebut, ISMAHI Sulsel kata Syarif, mensiyalir adanya dugaan penggelapan dana ADD, sebesar Rp500 juta. “Kami menduga kepala Desa Bontomanai, tidak mampu memperlihatkan bukti pertanggung jawabannya di hadapan Satgas kementrian Desa,” bebernya. Lantaran saat tim Satgas dari Kemetrian, yang melakukan pemeriksaan secara tiba tiba, Kamis (9/11/2017) lalu. Menemukan adanya penyimpangan dana ADD tahun 2017, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Kepala Desa Bontomanai. “Tapi sangat disayangkan, sampai hari ini kasus dugaan penggelapan dana ADD, tersebut belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan),” pungkasnya. Kejaksaan menurut Syarif, harus tanggap dan segera merespon kasus ini. Sebab berdampak pada timbulnya kerugian negara. “Tentunya Kejari Takalar segera melakukan penyelidikan, serta mengambil langkah tegas terkait dugaan penggelapan dana desa tersebut,” tegasnya. (mat/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan