Adnan juga menjelaskan, awalnya SKTB diterapkan di semua jenjang tingkatan sekolah. Dari SD sampai SMA dan SMK. Tapi sejak SMA dan SMK diambil alih pengelolaannya oleh provinsi, maka penerapan SKTB ini hanya diberlakukan di tingkat SD dan SMP saja.
(saribulan/bkm/fajar)