Dua Kepala Desa di Bone Resmi Ditahan, Ini Kasusnya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BONE - Kepolisian Resort (Polres) Bone akhirnya resmi menahan Kepala Desa Pattiro Riolo Samsuddin Yesa dan Syamsuddin Rahman Plt.Kepala Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, pada  Senin 6 Agustus 2018. Penahanan tersebut disampaikan Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, saat press release di ruang unit Tipidkor Mapolres Bone, Selasa (7/8/2018) siang. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani pada keterangan tertulisnya mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan BPK. Dimana ditemukan kerugian negara sekitar Rp 540.851.000. "Kerugian tersebut berdasarkan penyimpangan Anggara Dana Desa sebesar Rp 103.585.000 dan penyimpangan Dana Desa sebesar Rp 437.266.000, meskipun Inspektorat sendiri tidak menemukan penyimpangan,"kata Dicky. Sementara itu, tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk pemilihan kepada desa selanjutnya, sebagian juga ia gunakan untuk pembangunan di empat dusun. "Saya gunakan untuk membangun juga untuk terpilih kembali sekitar Rp300 juta, yang lain untuk pembangunan talud dimasing-masing 4 dusun,"terang Syamsuddin Yesa. Syamsuddin Yesa juga megakui perbutannya dan mengaku khilaf atas apa yang dilakukannya."Saya mengerti salah saya, saya mohon maaf sebagai pemerintah Desa Patiro Riolo karena saat itu saya dipercaya pegang dana. Saat Inspektorat ada temuan tapi disuruh lanjutkan,"jelasnya. Selain Kades Pattiro Riolo, ada tiga kepala desa yang sementara dalam penyidikan dan dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan