Sengketa Pilwalkot Parepare, Gugatan FAS Ditolak MK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS). Keputusan ini pun dikeluarkan Kamis 9 Agustus 2018, perihal sengketa Pilkada Kota Parepare. Berkas yang di mohonkan pasangan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) berdasarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang diterbitkan MK dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 yang masuk tertanggal 16 Juli 2018 itu yang juga di tandantangani panitera MK Kasianur Sidauruk dinyatakan ditolak dan tak memenuhi syarat untuk di sidangkan. Hal ini dibenarkan komisioner KPU Parepare, Sudirman kepada wartawan BKM melalui via selulernya, Kamis (9/8/18). KPU Parepare sisa menunggu rekomendasi dari KPU RI untuk segera melantik Taufan Pawe – Pangerang Rahim. “Kami menunggu rekomendasi KPU RI atas penolakan gugatan FAS di MK, dan segera TP-PR dilantik setelah dirapat plenokan,” jelasnya. Terpisah, Sekretaris Pemenangan TP-PR Hamran Hamdani via selulernya membenarkan penolakan MK tersebut. “Benar. Baru-baru sekali hakim MK mengetok palu dan ahlhamdulillah gugatan FAS di tolak. Itu artinya, kembali ke keputusan KPU Parepare yang menyatakan Taufan-Pangerang Walikota-Wakil Walikota Parepare periode 2018-2023.” terangnya. (Samir/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan