FAJAR.CO.ID, JAKARTA-Pemberian suap kepada Wali Kota Kendari 2012-2017 sekaligus calon gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan anaknya yang merupakan Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra menggunakan sandi “koli kalender”.
“Laode Maarfin pernah menyampaikan mau bawa satu koli kalender, saya pikir barangnya itu memang kalender, tapi ternyata yang datang uang,” kata Hidayat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, (8/8).
Hidayat adalah karyawan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) yang bersaksi untuk Wali Kota Kendari 2012-2017 Asrun dan anaknya yang merupakan Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra. Yang didakwa menerima suap Rp6,798 miliar dari pemilik PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah untuk membiayai kampanye Pilkada Sulawesi Tenggara.
Laode Maarfin yang dimaksud adalah Laode Maarfin Nurjan selaku PNS yang menjabat sebagai bendahara umum daerah pemerintah kota Kendari.
“Titipannya datang empat kali ada, yang pertama Rp1 miliar lalu kedua, ketiga, keempat juga Rp1 miliar, uang itu lalu diambil oleh Yudho dan Wahyu,” ungkap Hidayat.
Dalam dakwaan disebut bahwa Hasmun Hamzah menyanggupi pemberian “commitment fee” sebesar Rp4 miliar untuk dua proyek tahun jamak yang dikerjakan PT Hasmun Hamzah.
Kedua proyek itu adalah kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dengan nilai proyek Rp49,288 miliar dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017 senilai Rp19,933 miliar.