Waduh! Suap Wali Kota Kendari Pakai Sandi ‘Kalender’

  • Bagikan
Asrun mantan Walikota Kendari yang sedang menyalonkan menjadi Guberbur Sulawesi Tengara (depan) dan Adriatma Dwi Putra (belakang) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (01/2/2018). Calon Gubernur Sulawesi Tengara terduga menerima suap proyek pembangunan jalan Bungkutoko Kendari 1,5 Milliyar bersama anaknya yang sekarang menjadi Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. FOTO : ISSAK RAMADHAN / JAWAPOS.COM

“Dalam BAP 15 saudara diminta menerangkan bahwa saudarai Hasmun bercerita bahwa Laode Maarfin menitipkan ke Hasmun Hamzah senilai total Rp4 miliar, jelaskan! Saudara menjawab penitipan Rp4 miliar dibagi 4 tahap masing-masing Rp1 miliar dari Maarfin ke suami saya Rp1 miliar yang diterima melalui Hidayat Februari 2017, lalu Rp1 miliar, Rp1 miliar, Rp1 miliar semua di bulan Februari?” tanya jaksa penuntut umum KPK Roy Riady.

“Iya betul, pemberian pertama dan kedua disimpan di brankas, sedangkan pemberian ketiga dan keempat di kamar orang tua saya karena tidak cukup brankasnya, tapi penggunaan uangnya saya tidak tahu untuk apa,” jelas Yoselin.

Dalam dakwaan disebutkan Adriatma Dwi Putra bersama-sama dengan Asrun dan Fatmawaty Faqih menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dan Rp4 miliar.

Penerimaan uang sebesar Rp2,8 miliar (namun yang ditemukan penyidik KPK hanya Rp2,798 miliar) karena Adriatma Dwi Putra memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendara New Port tahun 2018-2020 senilai Rp60,168 miliar.

Sedangkan uang sebesar Rp4 miliar karena Asrun memenangkan PT SBN dalam lelang pembangunan kantor DPRD Kendari tahun anggaran 2014-2017 dengan nilai proyek Rp49,288 miliar dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017 senilai Rp19,933 miliar.

Pemberian uang dilakukan beberapa tahap yaitu pada 15 Juni 2017 sebesar Rp2 miliar secara tunai yang diserahkan kepada Fatmawaty Faqih di kamar Hotel Marcopolo dan pada 30 Agustus 2017 sebesar Rp2 miliar diserahkan langsung oleh Hasmun kepada Fatmawaty di rumahnya dan pada 26 Februari 2018 sebesar Rp2,8 triliun. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan