20 Desember, Taufan Pawe-Pangerang Bakal Dilantik

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Parepare yang diajukan pasangan calon (paslon) Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS). MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) paslon FAS yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 9 Agustus 2018, sekira pukul 14.30 WIB. Informasi ini juga telah beredar di media sosial lengkap dengan video pembacaan putusan MK berdurasi 00:53 detik. Informasi ini dibenarkan salah satu pimpinan partai pengusung Paslon Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), Rahmat Sjamsu Alam yang memantau sidang di Gedung MK, Jakarta. “Dalam putusan MK, disebutkan dua hal utama yang menjadi alasan menolak gugatan FAS. Pertama soal legal standing, dan kedua tidak memenuhi ambang batas,” ungkap Ato, sapaan akrab Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini. Ato menguraikan, terkait legal standing, pihak MK tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan FAS lantaran menjadi kewenangan Panwaslu, yang telah diselesaikan sebelum perkara itu diajukan ke MK. Kedua, lanjut Ato, ambang batas gugatan 2 persen, sementara selisih suara hasil pemilihan paslon TP dan FAS adalah 2,38 persen. “Ini menandakan paslon kami, Bapak Taufan Pawe dan Pangerang Rahim menjadi pemenang dalam Pilkada Parepare,” tandas Ato, yang juga Wakil Ketua DPRD Parepare. Terkait penetapan paslon Taufan-Pangerang sebagai pemenang Pilkada Parepare, kata Sekretaris Tim Pemenangan TP, Hamran Hamdani, akan diumumkan oleh KPU Parepare, paling lambat tiga hari setelah putusan MK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan