Bacalegnya Digugurkan, Nasdem Bakal Gugat KPU Sulsel

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggugurkan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem di Dapil 11 Pemilihan DPRD Sulsel, membuat pihak Nasdem berang.
Partai Nasdem Sulsel pun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan atas keputusan KPU Sulsel tersebut.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Nasdem Sulsel M Rajab. Dia mengatakan, seluruh kelengkapan administrasi Musda Mulia lengkap, termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan Negeri Luwu.
“Hanya saja ada hal teknis saat penyeroran berkas di KPU, LO Nasdem menyerahkan dua surat keterangan dari PN. Keterangan tidak pernah dijatuhi hukum penjara dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilih. Tapi saat itu KPU bilang satu saja, nah di sinilah kesalahannya, sang LO disaksikan KPU menarik surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari PN. Padahal, itu syarat mutlak,” jelas Rajab.
Atas hal itu, Rajab memastikan akan melakukan klarifikasi dan sekaligus menegaskan bahwa Nasdem akan membela Musda Mulia agar tetap masuk sebagai caleg. “Kita di Nasdem pastikan akan memperjuangkan ibu Musda Mulia,” tutupnya. (bay/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan