Maju Cawapres, Sandiaga Uno tak Wajib Mundur dari DKI

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sesuai aturan, pengunduran diri disampaikan ke DPRD untuk kemudian pemberhentiannya disahkan pimpinan DPRD. Selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Sampai dengan pagi ini kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Jumat (10/8). Menurut Bahtiar, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan kepada DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pengesahan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden  melalui Mendagri. "Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," kata Bahtiar. Bahtiar juga menjelaskan aturan tentang pengisian posisi wakil kepala daerah yang mengundurkan diri. Menurutnya, seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian wakil gubernur dapat  dilakukan apabila masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong. "Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang  calon  untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan