MK Tolak Gugatan Ome-Bisa, Juara Menang Telak

FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pasangan Ahkmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-BISA). Ini semakin menyempurnakan kemenangan pasangan JUARA, setelah KPU Palopo juga menetapkan pasangan nomor 1 unggul dalam perolehan jumlah suara.
Pembacaan putusan sela dilakukan oleh 9 hakim MK yang diketuai Anwar Usman pada pukul 13:34 WIB, Kamis 9 Agustus 2018, kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan nomor 43/PHP.BUP-XVI/2018 Ketua MK menjelaskan, permohonan yang diajukan pemohon (Ome-BISA) di MK, bukanlah perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo, melainkan perkara dugaan pelanggaran yang penyelesaiannya telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Makassar Nomor 30/G/PILKADA/2018 PT.TUN Mks, dan Mahkamah Agung Nomor 341 K/TUN/PILKADA/2018.
Anwar melanjutkan, setelah memeriksa berkas gugatan pemohon ternyata, pemohon hanya mendalilkan keberatan atas tidak dilaksanakannya hasil Panwaslu Palopo. Isinya sama sekali tidak mempersoalkan hasil pilkada.
Terpisah, tanggapan pasangan Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA) melalui LO-nya, Herman Saputra mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengantar kemenangan JUARA.
“Hari ini Mahkamah Konstitusi telah nenolak gugatan terhadap hasil pilkada palopo, berarti kemenangan JUARA telah utuh, kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengantar kemenangan ini,” tegasnya.
Sementara itu dari kuasa hukum Ome-BISA diwakili Sharma Hadeyang mengatakan, Mk tidak bisa melanjutkan gugatan karena bukan kewenangan MK untuk mengadili. Untuk itu, ia kembali akan melakukan langkah hukum lainnya melalui PT TUN di Makassar.