9 Bacaleg Palopo Gugur

FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sembilan bakal calon legislatif (bacaleg) kota Palopo akhirnya dinyatakan gugur. Itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel telah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap berkas 359 bacaleg.
Dikatakan Plt Komisioner KPU Kota Palopo, Muh Asram Jaya dalam rapat penyerahan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bacaleg DPRD Kota Palopo, sembilan bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berasal dari lima partai, yakni PKPI, PBB, PSI, Berkarya, dan Nasdem.
Sembilan bacaleg yang TMS tersebut diuraikan satu-persatu oleh Muh Asram. Dimulai dari Partai PKPI atas nama Nurhayati nomor urut 3 dapil Palopo 2, dinyatakan TMS karena surat keterangan terdaftar tidak ada.
Selanjutnya nomor urut 4 atas nama Yuyun juga dinyatakan TMS karena surat keterangan sehat rohani tidak ada. Dengan status tersebut menyebabkan untuk dapil Palopo 2 tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, sehingga dinyatakan gugur.
Selanjutnya, dari Partai PBB dapil Palopo 1 nomor urut 3 atas nama Andi Besse yang dinyatakan TMS karena surat keterangan sehat rohani, keterangan bebas narkoba, SKCK, dan surat dari pengadilan tidak pernah sebagai terpidana tidak lengkap. Lalu, bacaleg nomor urut 4 atas nama Andi Fitra Adam juga dinyatakan TMS karena surat keterangan sehat rohani, SKCK, dan pengadilan juga tidak ada.
Terus bacaleg nomor 5 atas nama Besse Nur juga dinyatakan TMS karena foto copy ijazah SMA, suket sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, terdaftar sebagai pemilih, SKCK, dan pengadilan tidak ada. Dengan ini menyebabkan syarat 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka dinyatakan gugur.