Harga Elpiji 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Ini Ancaman BPM-PTSP Majene

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAJENE – Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kabupaten Majene, mengancam sejumlah pangkalan gas elpiji diwilayahnya. Bentuk ancaman itu tidak main-main, sanksi tegas berupa mencabut surat keterangan usaha (SKU). Hal itu dilakukan menyikapi pengaduan masyarakat terkait melonjaknya harga tabung gas elpiji 3 Kg belakangan ini. Kepala Dinas BPM-PTSP Kabupaten Majene, H Busri Kamedi mengungkapkan, sanksi akan diberlakukan jika ditemukan ada pangkalan yang dinilai melanggar ketentuan yang ada. Misalnya, menjual gas elpiji 3 Kg melebihi harga eceran tertinggi (HET). Busri juga memberikan peringatakan keras kepada setiap pengusaha pangkalan yang ada, agar tidak melayani atau mengantarkan gas Elpiji subsidi kepada pengecer yang menjual melebihi HET yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten Majene sebesar Rp17 ribu per tabungnya. Lebih jauh Busri menyebutkan, pihaknya selama ini mengaku tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin kepada pengecer sebagai pihak kedua dari pangkalan untuk menjual gas Elpiji 3 Kg. Sehingga menurutnya keberadaan pengecer itu boleh dikatakan adalah illegal. ” Dari laporan yang kami terima kebanyakan ulah para pengecer ilegal itu menjadi pemicu utama sehingga stok cepat habis di pangkalan. Bahkan sebagai pemicu adanya kenaikan harga secara signifikan hingga melampaui HET yang ada di Wilayah Kabupaten Majene,” ungkapnya. Saat ini dipasaran harga tabung elpiji 3 Kg mencapai Rp30 ribu pertabungnya dan membuat masyarakat resah.(edy)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan