Pelapor Bupati Takalar Jalani Pemeriksaan di Polda Sulsel

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel akhirnya memanggil pelapor Bupati Takalar, Syamsari Kitta terkait kasus dugaan penipuan. Gassing Rapi, yang merupakan pelapor itu, menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel, Senin (13/8). Ia melaporkan Bupati Takalar Syamsari Kitta dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp3,7 miliar pada tahun 2017 silam. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan pemeriksaan itu. “Hari ini (kemarin) kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Dicky. Ditanya soal rencana pemanggilan Bupati Takalar, Dicky tidak menampiknya. Syamsari Kitta selaku terlapor akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat. Dalam kasus ini, mantan anggota DPRD Sulsel itu disebutkan pernah melakukan peminjaman uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Gassing Rapi. Kala itu Gassing tercatat sebagai tim sukses Bupati Takalar tahun 2017 lalu. Setelah terpilih menjadi Bupati Takalar, Syamsari Kitta meminjam uang sebasar Rp3,7 miliar, dengan alasan membutuhkan dana. Uang tersebut diberikan oleh Gassing Rapi secara bertahap. Di antaranya Rp600 juta dalam bentuk cek melalui seseorang bernama Muh Irsan, tertanggal 15 November 2017. Pada 11 Desember 2017, Syamsari Kita kembali diberi pinjaman uang sebesar Rp1,4 miliar juga melalui Muh Irsan. Lalu 14 Desember 2017, Syamsari diberi pinjaman lagi sebesar Rp500 juta. Lagi-lagi melalui Muh Irsan, di rumah milik Gassing Rapi di Perumahan Mahogani Tanjung Bunga. Kemudian 1 Maret 2018, Syamsari Kitta kembali menerima pinjaman sebesar Rp1,2 miliar. Juga melalui Muh Irsan di rumah milik Gassing Rapi di Galesong. Sehingga total pinjaman sebesar Rp3,7 miliar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan