Bela Bosnya, PPP: Jangankan Mahfud, Presiden Saja Tak Punya Kewenangan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait dengan gagalnya dia dipilih sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Joko Widodo alias Jokowi pada Pilpres 2019. Dalam pemaparannya disalah satu acara stasiun Tv swasta, Mahfud mengakui ada keterlibatan pembesar Nahdatul Ulama (NU) hingga dirinya tak dipilih oleh Joko Widodo alias Jokowi. Mahfud juga mengakui tersinggung dengan beberapa pernyataan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Dalam keterangan Mahfud MD di salah satu acara talk show di stasiun Tv swasta, Mahfud MD peringatkan Romahurmuziy terkait kasus hukum (korupsi-red) yang melilitnya, karena dirinya tau betul masalah tersebut. Menanggapi keterangan tersebut, Wakil Sekjen PPP Acmad Baidowi mengatakan, Mahfud MD tidak mempunyai hak karena itu ranahnya penegak hukum untuk ditindak-lanjuti. Pasalnya, fakta hukum tidak bisa itu dibenarkan berdasarkan keterangan dari seseorang. "Hal yang lain yang disebut Pak Mahfud bahwa ada banyak politisi yang dalam tanda kutip berkasus-kasus, saya kira itu ranahnya penegak hukum ya untuk menindaklanjutinya, karena tidak mungkin fakta hukum ataupun persolan hukum itu hanya berdasarkan statement dari seseorang," kata Baidowi kepada awak media, Rabu (15/8). Tak sampai situ, Baidowi juga menegaskan, Presiden pun tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah secara sepihak, karena ada aparat lenegak hukum untuk memutuskan satu perkara. "Jangankan Profesor Mahfud, seorang Presiden saja tidak punya kewenangan untuk menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Itu ranahnya aparat penegak hukum, baik itu di Kejaksaan, KPK maupun Kepolisian," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan