Remisi 3.500 Napi, Hemat APBN Rp5 Miliar

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --Memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun ini, sebanyak 3.500 dari 9.900 narapidana akan mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi. Narapidana tersebut tersebar dari berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan.
Hal itu dilaporkan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulsel, Imam Suyuti ke Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, Selasa (14/8) di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Sungai Tangka.
Iman merinci, dari 3.500 napi yang mendapat pemotongan masa tahanan, sekitar 200 diantaranya merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor). Namun kebanyakan napi yang mendapat remisi adalah napi tindak pidana umum.
”Khusus untuk napi teroris, tidak mendapat remisi,” ungkapnya.
Dari keseluruhan tahanan yang mendapat remisi, sebanyak 70 orang yang langsung bebas. Remisi yang diberikan kepada para napi tersebut bervariasi mulai satu hingga enam bulan.
Dia menambahkan, pemberian remisi kepada napi yang kelakuan baik selama dalam tahanan merupakan program pemerintah yang dilakukan setiap tahunnya. Dengan pemberian remisi terhadap 3.500 napi ini, pemerintah telah melakukan penghematan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5 miliar.
Menurut rencana, penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Makassar, Jumat (17/8) setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan sekitar pukul 14.00 wita. Pj Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono memastikan akan hadir dalam kegiatan ini.
Selain melaporkan pemberian remisi kepada para napi di Sulsel, Kanwil Kemenkumham juga melaporkan kondisi yang ada di setiap Lapas.
Menurut Iman, pada dasarnya, hampir semua lapas yang ada di Sulsel sudah melebihi kapasitas tampung. Terutama di tiga wilayah yakni Jeneponto, Makale, Bantaeng, dan Luwu. Pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut ke Pemerintah Pusat untuk dibantu mencarikan solusi.
Sementara itu, Pemprov dan Kanwil Kemenhumkam Sulsel juga akan melakukan kerjasama untuk identitas narapidana. Apalagi banyak narapidana yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP).
“Sekarang kita mau lakukan identifikasi kembali dengan kerjasama Pemprov dan Kanwil untuk memperjelas identitas mereka. Karena napi tidak menghilangkan hak mereka sebagai warga, tetap warga Indonesia,” tegas Pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono.
Perekaman dan pencetakan eKTP sangat penting bagi narapidana agar mereka bisa menyalurkan hak pilih dalam Pilpres dan Pileg 2019. Nantinya akan dilakukan layanan mobile dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke setiap Lapas yang ada di Sulsel.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele menambahkan saat ini pihak Lapas tengah melakukan pendataan jumlah napi yang belum memiliki eKTP.
“Banyak diantara mereka yang tidak memiliki identitas. Di Rutan kelas 1 Makassar dari 1.995 narapidana baru 180 lebih yang punya eKTP. Nanti kalau sudah ada datanya, kami akan melakukan perekaman dan pencetakan eKTP,” tambahnya.
Berdasarkan data Sistem Database Permasyarakatan Ditjenpas Kemenhumkam, jumlah tahanan dan narapidana di Sulsel mencapai 9.799 orang. Ini tersebar di 24 Rutan dan Lapas yang ada di Sulsel. (rhm/bkm/fajar)