Tidak berhenti disitu, pungutan lain yang dilakukan Kepala bidang Pendidikan dasar di Disdik Makassar tersebut diduga mewajibkan seluruh sekolah SD-SMP membeli kalender seharga Rp 15.000 dan Pembayaran Halal bihalal sebesar Rp 500 ribu untuk SMP dan Rp 150 untuk SD.
(*)