Empat Napi Bebas, 537 Dapat Pengurangan Hukuman

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Sebanyak 537 narapidana di dua Lembaga Permasyarakatan di Dusun Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, mendapat remisi. Sementara itu, empat narapidana lainnya mendapatkan remisi bebas.
Penyerahan remisi dari Kemenhum dan HAM ini diserahkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa di Dusun Bolangi, Jumat (17/8/2018) disaksikan Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono dan Kalapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sudaryati, Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni, Ketua DPRD Gowa Ansar Zaenal Bate dan Forkopimda Gowa, Ketua TP PKK Gowa Priska Paramita Adnan, Ketua Bhayangkari Gowa Oni Silitonga dan Ketua Persit Kartika Candra Kirana Ny Nur Subekhi.
Dari 537 orang napi ini secara rinci Lapas Perempuan kelas IIA Sungguminasa yang mendapatkan remisi sebanyak 116 orang dengan rincian remisi umum (RU) I sebanyak 114 orang dengan rincian hukuman 5 bulan 5 orang, 4 bulan 3 orang, 3 bulan 53 orang, 2 bulan 46 orang dan 1 bulan 7 orang.
Yang mendapatkan RU II sebanyak 2 orang masing-masing hukuman 3 bulan 1 orang dan hukuman 1 bulan 1 orang.
Sementara untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa yang mendapatkan remisi total 421 orang meliputi napi yang mendapatkan RU I sebanyak 394 orang dengan rincian hukuman 6 bulan 14 orang, 5 bulan 36 orang, 4 bulan 78 orang, 3 bulan 180 orang, 2 bulan 64 orang, 1 bulan 22 orang.
Sementara yang mendapatkan RU II yakni 27 orang meliputi hukuman 4 bulan 19 orang, 5 bulan 8 orang dan remisi langsung bebas 2 orang.