66 Napi Rutan Makale Dapat Remisi, Enam Bebas

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Enam Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Makale mendapatkan remisi bebas. Sementara itu  66 napi lainnya menerima remisi umum HUT RI ke-73 2018. Enam diantaranya bebas yakni Manda Datuan (65) dan Rante Datuan (27) kasus penganiayaan melangar pasal 170 (2) KUHP hukuman 7 bulan. Marten Sulu (22) kasus penganiayaan melanggar pasal 170 (2) Subsidair 351 KUHP UU No 8 thn 1981 hukuman 5 thn bebas sama sekali. Nobert (21) kasus penaniayaan melanggar pasal 351 (1) KUHP UU, subsidair No 8 1981, hukuman 2 tahun. Dua napi bebas murni tanpa remisi karena habis masa pidananya yakni Budi Ruruk (39), dan Apriadi Masangka (36) kasus penganiayaan hukuman 6 bulan. Kepala Rutan kelas II/b Makale Luther Toding Patandung menambahkan, syarat nara pidana dan anak pidana terima remisi, selain berkelakuan bsik, juga telah menjalani hukuman 6 bulan. Dari 137 Napi binaan Rutan Makale, 66 diantaranya terima remisi umum HUT RI ke-73 dengan remisi bervariasi 25 orang remisi 1 bulan, 23 orang remisi 2 bulan, 9 orang remisi 3 bulan, 4 orang 4 bulan, dan 5 orang 5 bulan. (gus/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan