Gempa Lombom Layak Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Pusat hingga kini belum menetapkan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. Padahal, gempa yang terjadi di Lombok sudah lebih dari 800 kali dan memakan korban jiwa ratusan orang dan kerusakan infrastruktur yang sangat parah.
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan, sejatinya gempa Lombok sudah ditetaokan sebagai bencana nasional agar penanganannya makin cepat. Hingga kini masih ada pro dan kontra soal peristiwa tersebut lantaran sajian data dan argumentasi dari pro dan kotra.
"Menurut saya penderitaan yang sedang dirasakan rakyat di sana tidak cukup dengan akal sehat, tetapi harus lebih mengedepankan rasa empati dalam persatuan," kata Emrus lewat pesan tertulisnya kepada Fajar.co.id, Selasa (21/8).
Menurut dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu, yang menolak penetapan sebagai bencana nasional tampaknya merujuk pada indikator yang termaktub dalam undang-undang, salah satu yakni diwacanakan indikator jumlah korban akibat gempa.
"Selain itu, menurut yang kontra, bisa jadi mempengaruhi jumlah kunjungan wisata manca negara. Jika aturan dan pemikiran ini menjadi rujukan, inilah yang saya sebut berfikir dan bertindak mekanistis, yang tidak dapat menyelesaian persoalan secara cepat, mendalam dan menyeluruh," ujarnya.
Dikatakan Emrus, Pemerintah Daerah NTB dan Pemerintah Pusat tak harus ragu untuk menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Pasalnya, dengan runtutan kejadian yang terjadi di sana sudah selayaknya mendapat penanganan serius dengan ditetapkan sebagai bencana nasional.