Pegiat Anti Korupsi Minta Kejati Sulsel Tidak Main Mata dalam Kasus PLTMH Lutim

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Desakan Kejati Sulselbar untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, terus berdatangan dari lembaga penggiat anti korupsi.
Setelah sebelumnya desakan dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, kini Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, kembali mendesak agar Kejati Sulselbar lebih serius menyelesaikan kasus yang menelan anggaran sebesar 29 miliar tersebut.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan, jelas proyek ini bermasalah sehingga tidak ada alasan Kejati tidak melanjutkan penyelidikannya," kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma, Rabu (22/8/18).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, harus memperlihatkan profesionalisme dalam memberantas korupsi. Salah satunya melanjutkan penyelidikan kasus ini hingga tuntas dan masuk ke persidangan tindak pidana korupsi.
"Jangan didiamkan. Karena pemberantasan korupsi merupakan salah satu program nawacita Presiden Jokowi dan kami akan terus mengawal kasus ini bersama dengan para lembaga penggiat anti korupsi lainnya," tegas Farid.
Lebih jauh, ia juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengevaluasi atau mensupervisi penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar tersebut.
"Secara kelembagaan, kita juga segera akan menyurat KPK agar kasus ini disupervisi atau kalau memang Kejati tak bisa menangani yah sebaiknya diambil alih atau ditangani oleh KPK," jelasnya.
Sementara itu, hal senada juga dibeberkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi), Andi Amin Halim Tamarappi, yang menurutnya proyek PLTMH merupakan produk gagal yang berdampak merugikan masyarakat.
"Melihat kondisi yang ada kami sangat perihatin, karena uang negara yang seharusnya di manfaatkan oleh rakyat namun tidak mendapatkan perawatan sebagaimana yang harus dilakukan," ujarnya.
Bahkan, kata Amin, tidak akan ragu untuk menantang KPK agar mengusut tuntas kasus dengan memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk diketahui, Kasus yang awalnya ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010, harus diambil alih penanganannya oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar karena tidak menemui titik terang. Namun, sangat tragis sebab hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam laporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan sebelumnya diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Karena, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.
Proyek PLTMH Lutim tersebar di sembilan Kecamatan dan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Luwu Timur. Terkhusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH yang terdapat di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona.
Sementara, tujuh titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Lutim masing-masing berlokasi di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona.
Selain itu, ada pula di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutan, dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena. (ade/fajar)