BAHAYA! Api Sudah Kepung Pemukiman

  • Bagikan
"Ketika sudah tertangkap hotspot itu, artinya Lapan atau pihak terkait bisa mengkonversi menjadi data peta lahan sehingga ketahuan lahan itu punya siapa dan siapa yang bertanggung jawab," lugasnya. Dia menambahkan, tapi jika untuk mengatasi ribuan titik, tidak bakalan mungkin. Kecuali ada hujan deras. Terkait penegakan hukum, menurutnya itu masih sporadis. Penegakan hukum masih belum dilakukan secara maksimal. Pihaknya pun akan berusaha melakukan audiensi ke Polda Kalbar. Berdasarkan undang-undang, masyarakat diperbolehkan untuk membakar lahan dalam rangka untuk mengembangkan varietas lokal. "Itu memang dilindungi undang-undang, namun kami tidak yakin masyarakat menjadi satu-satunya pelaku pembakaran lahan. Karena lahan yang mereka olah sifatnya bukan berpindah-pindah dari satu titik ke titik lain. Dan itu merupakan lahan untuk pertanian," paparnya. Lahan yang terbakar pada saat ini, menurut dia bukanlah lahan budidaya atau yang dekat dengan pemukiman masyarakat. Sehingga ia merasa yang melakukan pembakaran bukanlah warga. Mereka menyisialir bahwa perusahaan perkebunan besar yang lalai melindungi lahan dari ancaman kebakaran.  (Andi Ridwansyah, Ocsya Ade CP, Maulidi Murni/rk)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan