Kejati Sulsel “Lembek” Tangani PLTMH Lutim, ACC Surati KPK dan BPK

Sementara, hal senada juga diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi), Andi Amin Halim Tamarappi, yang menurutnya proyek PLTMH merupakan produk gagal yang berdampak merugikan masyarakat.
"Melihat kondisi yang ada kami sangat perihatin, karena uang negara yang seharusnya di manfaatkan oleh rakyat namun tidak mendapatkan perawatan sebagaimana yang harus dilakukan," ujarnya.
Diketahui, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar itu disinyalir bermasalah. Dimana dari total 9 titik lokasi pembangunan proyek, hanya 2 titik yang berfungsi. Sisanya hingga saat ini tak bisa difungsikan.
Penyelidikan kasus PLTMH Lutim ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010 dan hingga sekarang belum menemui titik jelas. Kemudian lanjut diambil alih penanganan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar dan juga bernasib sama. Dimana hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mahasiswa pun sempat berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Dimana mereka menuntut agar Kejati mendalami peran Bupati Luwu Timur (Lutim), Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Lutim senilai Rp29 miliar.
“Kami meminta Kejati Sulsel agar serius menangani kasus PLTMH Luwu Timur dan tidak tebang pilih karena proyek ini sudah bergulir di Kejati,” tegas Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin, kala itu.