Kejati Sulsel “Lembek” Tangani PLTMH Lutim, ACC Surati KPK dan BPK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, kembali mengeluhkan kinerja Kejati Sulsel dalam mengawal kasus Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Menyesalkan kinerja Kejati Sulselbar, Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini akan memberi surat terbuka ke KPK untuk mengambil alih kasus yang saat ini mandek di tangan Kejati. "Kami akan rapatkan internal soal itu. Kemungkinan mendekat ini kami akan menyurat ke KPK agar kasus ini diambil alih," kata Kadir, Kamis (22/8/18). Selain itu, ia menyayangkan sikap para institusi penegak hukum yang ada di Sulsel khususnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar yang sengaja mendiamkan penyelidikan kasus yang jelas-jelas dugaan unsur perbuatan melawan hukumnya ada. "Buktinya sangat jelas. Dimana anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan PLTMH sudah habis, namun kegiatan proyek tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Khususnya masyarakat Luwu Timur sendiri dalam memenuhi kebutuhannya," terangnya. Ia juga berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel segera melakukan audit investigasi terkait penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut. "Total anggaran yang digunakan juga lumayan sangat besar. Dimana nilainya Rp 29 miliar yang bersumber dari dana sharing antara APBN dan APBD Lutim. Sehingga sangat patut BPK segera lakukan audit investigasi karena hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat Sulsel secara luas," jelas Kadir. Sementara, hal senada juga diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi), Andi Amin Halim Tamarappi, yang menurutnya proyek PLTMH merupakan produk gagal yang berdampak merugikan masyarakat. "Melihat kondisi yang ada kami sangat perihatin, karena uang negara yang seharusnya di manfaatkan oleh rakyat namun tidak mendapatkan perawatan sebagaimana yang harus dilakukan," ujarnya. Diketahui, proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar itu disinyalir bermasalah. Dimana dari total 9 titik lokasi pembangunan proyek, hanya 2 titik yang berfungsi. Sisanya hingga saat ini tak bisa difungsikan. Penyelidikan kasus PLTMH Lutim ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010 dan hingga sekarang belum menemui titik jelas. Kemudian lanjut diambil alih penanganan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar dan juga bernasib sama. Dimana hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mahasiswa pun sempat berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Dimana mereka menuntut agar Kejati mendalami peran Bupati Luwu Timur (Lutim), Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Lutim senilai Rp29 miliar. “Kami meminta Kejati Sulsel agar serius menangani kasus PLTMH Luwu Timur dan tidak tebang pilih karena proyek ini sudah bergulir di Kejati,” tegas Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin, kala itu. Proyek PLTMH Lutim tersebar di 9 Kecamatan dan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Lutim sendiri. Khusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH yang terdapat di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona. Sementara 7 titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Lutim masing-masing berlokasi di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona. Kemudian ada di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena. Dalam laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan sebelumnya diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan. Kejaksaan pun didesak untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (ade/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan