Tambah Libur, 42 ASN Pemprov Sulsel Kena Sanksi

  • Bagikan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pasca libur dan cuti lebaran Iduladha 1439 hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berkantor, Kamis (23/8). Hanya saja di lingkup Pemprov Sulsel masih banyak yang tidak hadir.
Khusus 20 OPD di lingkup Pemprov Sulsel, dari 1415 ASN yang wajib ceklock hanya 97 persen saja yang terdata. Selebihnya tanpa keterangan atau sebanyak 42 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan beberapa yang tidak hadir tidak menyertakan keterangan, dengan begitu kemungkinan besar mereka mendapat sanksi.“Sanksinya dari yang terkecil, yakni dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi berat yakni pemecatan,” kata Ashari.
Hanya saja kata dia masih menunggu laporan dari OPD terkait. “Kita masih tunggu keterangan dari masing-masing OPD. Untuk mereka akan kita undang pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Pemprov Sulsel telah memberikan peringatan kepada ASN yang berani menambah libur Iduladha 1439 Hijriah.
Hal yang sama diakui Pj Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, ia menegaskan akan mengurangi Tunjangan TPP bagi ASN yang menambah libur Iduladha.“Sanksi pengurangan TPP itu otomatis (ASN tambah libur)” tegas Sumarsono.
Dia mengatakan, selain pemotongan TPP juga akan diberikan sanksi disiplin. Tentu mengacu pada PP 53 tentang disiplin pegawai. Tidak hanya itu, Sumarsono pun tidak memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengambil cuti setelah lebaran idul adha.
Menurut dia, cuti lebaran telah diatur dalam mekanisme dan dibahas secara nasional. Sehingga, tidk tidak diperbolehkan untuk mengatur cuti masing-masing. “Hari Raya iduladha memang sudah tanggal merah,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan