Tiga Pejabat BPN Selayar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya…

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, melakukan penahanan terhadap tiga pejabat dan mantan pejabat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Selayar. Penahanan mereka terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran, BTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di BPN Kabupaten Selayar tahun 2017. Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Selayar Puji Amin (PA), Kasi Ukur BPN Kabupaten Selayar Saleh (S) dan Kasubsi ukur Syamsul Bahri (SB). Mereka disangkakan telah melakukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BTSL, untuk peneribitan setifikat Prona (Program Nasional) hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Kepala Kejari Selayar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin mengatakan, tersangka diduga telah menggunakan anggaran BTSL untuk keuntungan pribadi. “Selain ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka masing masing berinisial PA, SB dan S, juga telah resmi kita tahan,” kata Salahuddin, Kamis (23/8/2018). Penetapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka, dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Sebab menurut Salahuddin, ketiga tersangka diduga telah mengambil honor pengukuran lahan/tanah. Namun lahan/tanah yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat, justru tidak pernah dilakukan pengukuran. Sedangkan anggaran konsumsi juga telah dicairkan oleh para tersangka. Tapi justru konsumsi disipkan oleh masyarakat, sehingga anggaran konsumsi tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan