3 Pendaftar Tak Penuhi Syarat, Pemkab Takalar Perpanjang Pendaftran Calon Sekda hingga 8 September

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Takalar terpaksa memperpanjang masa seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama untuk jabatan Sektetaris Daerah. Diperpanjangnya masa seleksi karena tiga nama yang telah menyetor berkas pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Setelah berkas balon Sekda diverifikasi oleh timsel, ditemukan ada beberapa berkas calon yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat, sehingga proses seleksi jabatan Sekda harus diperpanjang sesuai amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan Menpan refeormasi biroksi,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kabupaten Takalar, Muhammad Rusdi Sennang, Senin (27/8). Ketiga nama calon sekda Takalar yang tidak memenuhi syarat antara lain, Irwan Yunus (Kadis Parawisata), Sirajuddin Saraba (Kadis kelautan dan perikanan) dan H Arsyad Taba (Pj Sekda). ”Ada tiga nama calon sekda yang tidak memenuhi syarat, sehingga berkas mereka dikembalikan untuk dilengkapi lagi, untuk kembali mengikuti serangkain seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan perpanjangan masa pendaftaran ini dibuka seluas-luasnya untuk ASN lingkup pemprov SulSel,” Kata Rusdi Sennang. Proses perpanjangan seleksi JPT Pratama setelah ditutup pada 23 Agustus lalu, pansel memberi perpanjangan pendaftaran sejak 25 Agustus hingga 8 September, termasuk batas pendaftaran dan penerimaan berkas dari 25 Agustus sampai 8 September mendatang. ”Rangkaian pelaksanaan seleksi dan penyerahan hasil seleksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) berakhir 27 September,” pungkasnya.(Ari Irawan/bkm)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan