Anggota Polres Luwu Dipecat dari Kepolisian, Ini Penyebabnya….

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MALILI--Terbukti melanggara kode etik, Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi menindak lanjuti putusan Polda Sulawesi Selatan terkait pemberhentian dengan tidak hormat kepada salah satu Personil Polres Luwu Timur, Aipda Ahadiat di Mapolres Luwu Timur, Senin (27/8/2018). Aipda Ahadiat diketahui telah melanggar disiplin, kode etik, dan terbukti melakukan tindak pidana. ''Dia dipecat terhitung mulai 31 mei 2018, Aipda Ahadiat jabatan Ba Sium diberhentikan tidak dengan terhormat dan keputusan ini dari kepala kepolisian daerah Sulawesi Selatan. Pemberhentian tersebut berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri karena melakukan tindak pidana,” ujarnya. (shd)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan